Langsung ke konten
News

Viral Jalan Berlumpur SMA 22 Makassar Ternyata Bukan Kewenangan Pemkot

Dinas PU Makassar klarifikasi jalan berlumpur menuju SMA 22 Makassar bukan kewenangan Pemkot, melainkan aset Pemprov Sulsel. Simak penjelasan lengkapnya.

Redaksi
Tangkapan Layar Suasana Jalanan Menuju SMA Negeri 22 Makassar (Dok: Ist).
Tangkapan Layar Suasana Jalanan Menuju SMA Negeri 22 Makassar (Dok: Ist).
KabarMakassar.com — Kondisi jalan rusak parah menuju SMA Negeri 22 Makassar di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, viral di media sosial. Warganet ramai menyoroti akses berlumpur dan berlubang yang dinilai membahayakan pelajar serta pengendara yang melintas setiap hari. Dalam gambar yang beredar di sosial media (Sosmed), terlihat badan jalan belum beraspal dengan permukaan tanah bercampur kerikil. Sejumlah lubang besar tergenang air kecokelatan usai hujan, membuat jalur menjadi becek dan licin. Akses yang berada di kawasan permukiman itu tampak menyempit, diapit pagar rumah dan rimbunan pepohonan, mempertegas minimnya infrastruktur di sekitar lokasi. Menanggapi sorotan publik, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi terkait kewenangan penanganan jalan tersebut. Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, membenarkan kondisi ruas jalan mengalami penurunan kualitas dan berdampak pada keselamatan pengguna, khususnya pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat. “Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (13/02). Zuhaelsi menegaskan, secara administratif jalan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekat GOR itu berstatus milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. Adanya status tersebut, tanggung jawab pemeliharaan hingga peningkatan jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, Pemkot Makassar menegaskan tidak tinggal diam atas keluhan masyarakat. Aduan yang masuk telah dicatat dan akan dikoordinasikan lintas pemerintahan. “Permasalahan ini telah kami jadikan bahan koordinasi. Pemerintah Kota akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tuturnya. Pemkot juga menyatakan klarifikasi ini sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang digital terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan akses jalan tersebut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua