- Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp1.000.000
- Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp500.000
- Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp500.000
News
Viral Dugaan Pungli, Ditlantas Polda Sulbar Klarifikasi
Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik, mengangkat dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas lalu lintas Ditlantas Polda Sulbar di Pos Lantas PJR Lengke, poros Mamuju-Topoyo.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik, mengangkat dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas lalu lintas Ditlantas Polda Sulbar di Pos Lantas PJR Lengke, poros Mamuju-Topoyo.
Video tersebut tentu memicu kecurigaan dan pertanyaan tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan memberikan informasi yang akurat, Ditlantas Polda Sulbar telah merilis pernyataan resmi yang menjelaskan kronologis kejadian.
Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Valentinus Asmoro menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa, pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 19.30 Wita, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (penindakan pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB. Pengemudi kendaraan tersebut, seorang laki-laki bernama Mansur, dihentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya.
Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.
Selanjutnya petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu :
Pilihan Lain