Langsung ke konten
News

Usai Hak Angket DPRD: Perlunya Ulama Melakukan Rekonsiliasi di Butta Sejarah Gowa

Redaksi
Hasrullah, Dosen Fisip Unhas dan penggagas KKN Nafak Tilas Yusuf Al-Makasary, menyusuri jejak di Kab Gowa, Kab. Banten Jabar, dan Cafe Town Afsel.
Hasrullah, Dosen Fisip Unhas dan penggagas KKN Nafak Tilas Yusuf Al-Makasary, menyusuri jejak di Kab Gowa, Kab. Banten Jabar, dan Cafe Town Afsel.
Oleh: Hasrullah, Dosen Fisip Unhas dan penggagas KKN Nafak Tilas Yusuf Al-Makasary, menyusuri jejak di Kab Gowa, Kab. Banten Jabar, dan Cafe Town Afsel. KabarMakassar.com -- Kabupaten ini punya sejarah peradaban yang besar terutama di bidang maritim, Berangkat dari berdirinya satu pemerintahan besar yang telah berdiri lebih dari abad 14. Sejarawan banyak mencatat kehebatan para raja yang berkuasa di masanya. Sembilan negeri bersatu membentuk kerajaan Gowa. Sebelum dan sesudah kerajaan Gowa berintegritas ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negeri yang pernah dipimpin tokoh tokoh hebat dalam sejarah 705 tahun ini. Kabupaten Gowa punya ulama besar tersohor seperti Syekh Yusuf Abul Mahasin Tajul Khalwati Al-Makassari Al-Bantani (3 Juli 1626 – 23 Mei 1699). Kabupaten ini pernah dipimpin oleh pahlawan nasional Sultan Hasanuddin atau I Mallombasi Muhammad Bakir Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape. Singkatnya, 705 tahun lamanya hingga (2026), Kemudian, Masyarakat di Kabupaten Gowa menghadapi situasi pertikaian antara kepala pemerintahan Gowa (Bupati) dan Wakil Rakyat (DPRD). DPRD Gowa berupaya melakukan pemakzulan terhadap Bupati. Sidang Pansus Hak Angket pun digelar, Masyarakat dipertontonkan secara terbuka dari berbagai platform digital (Media sosial). Hal hal yang tabu bagi masyarakat Gowa yang dikenal religius itu pun dipertontonkan dan dipamerkan di platform media sosial. Saatnya Ulama Gowa Mengambil Sikap Berangkat di awal tulisan diatas, Pertikaian politik antara Pemerintah, DPRD yang juga menyeret institusi kepolisian melakukan penegakkan hukum disaat eskalasi konflik politik memanas. Seharusnya kepolisian tidak melakukan upaya hukum disaat tensi eskalasi atau konflik politik sedang berlangsung. Polisi tidak asal ujuk ujuk menerima laporan masyarakat terkait segala tudingan yang diarahkan ke kepala daerah yang saat ini dalam tekanan politik di gedung dewan. Pansus hak angket telah berakhir, DPRD Gowa telah mengirimkan hasil keputusannya terhadap Bupati Gowa ke Mahkamah Agung RI. Apapun putusan hakim nantinya bisa diterima semua pihak. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa sekiranya mengambil langkah tengah untuk melakukan "Tabayyun" kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Untuk menyudahi segala pertikaian politik. Ini semata mata untuk kepentingan rakyat di Butta Sejarah Gowa, Bukan kepentingan segelintir elit politik ataupun golongan atau kelompok yang ingin melihat bekas kerajaan Gowa itu larut dalam permasalahan tanpa memikirkan hal besar bagi masyarakatnya ditengah situasi geopolitik global yang tidak menentukan ini. Kesemuanya itu, Baik Kepala Daerah, DPRD dan Kepolisian untuk menurunkan "Ego Masing-masing" Untuk lebih mementingkan rakyat banyak dan menjaga nama baik sejarah kerajaan Islam Gowa Tallo.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua