- Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model AA-KWK (Daftar Pemilih Baru).
- memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.
- Mencoret pemilih yang telah meninggal.
- Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
- Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
- Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
- Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
- Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk di daerah yang menyelenggarakan pemilu.
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pen cocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan-undangan.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.