Langsung ke konten
News

Tom Lembong Dibebaskan Lewat Abolisi, Proses Hukum Resmi Dihentikan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dipastikan bebas hari ini, Jumat (01/08), setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Proses penyelesaian kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi akhir.

Redaksi
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Dok : Int).
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Dok : Int).

KabarMakassar.com -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dipastikan bebas hari ini, Jumat (01/08), setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Proses penyelesaian kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi akhir.

Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang menyebut bahwa kliennya tidak pernah mengakui kesalahan yang dimuat dalam kasus korupsi yang membelitnya.

Kendati demikian, tetap menghargai langkah presiden dan dukungan DPR RI yang menyetujui penghapusan tersebut.

“Pak Tom menyampaikan terima kasih kepada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan juga kawan-kawan di DPR,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat siang. 

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong didasarkan pada Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada tanggal 31 Juli 2025, sehingga proses hukum terhadap mantan menteri itu dihentikan sepenuhnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi ini merupakan langkah simbolik untuk memperkuat rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan terbitnya Keppres, proses peradilan terhadap Tom Lembong dinyatakan berhenti secara administratif dan status hukum pidananya resmi dihapus.

Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi. Ia mengajukan banding karena yakin tidak ada niat kriminal atau keuntungan pribadi dari tindakannya.

Sebagai informasi, Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh konstitusi untuk menghapuskan hukuman pidana atau menghentikan proses hukum seseorang, bahkan sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Penghapusan berbeda dengan grasi maupun amnesti, karena dapat menghentikan kasus saat masih dalam proses peradilan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua