Langsung ke konten
News

Tim Pengusul Terus Lobi Fraksi Demi Hak Angket Aset CPI Rp2,4 Triliun

Redaksi Diperbarui
anggota Fraksi Partai Golkar dan Salah Satu Pengusul Hak Angket, Kadir Halid, (Dok: Ist).
anggota Fraksi Partai Golkar dan Salah Satu Pengusul Hak Angket, Kadir Halid, (Dok: Ist).
KabarMakassar.com -- Usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait aset lahan reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) terus bergulir. Tim pengusul yang terdiri dari beberapa anggota lintas fraksi intens melakukan komunikasi politik untuk merangkul dukungan tambahan, khususnya dari fraksi-fraksi yang belum bergabung. Hingga saat ini, empat fraksi tercatat belum menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, serta Fraksi Harapan (gabungan Partai Hanura dan PAN). Meski demikian, tim pengusul menyatakan optimis dapat menggalang dukungan politik yang cukup untuk membawa usulan ini ke tahap paripurna. “Kami terus melakukan pendekatan ke Fraksi Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Harapan. Sudah dibagi per anggota tim siapa melobi fraksi mana. Ini bagian dari dinamika dan proses politik yang sedang berjalan,” ujar Kadir Halid, anggota Fraksi Partai Golkar yang juga merupakan salah satu pengusul hak angket, Rabu (23/07). Usulan hak angket tersebut bermula dari dugaan mandeknya penyerahan lahan seluas 12,11 hektare di kawasan CPI yang merupakan bagian dari kewajiban pengembang, PT Yasmin Bumi Asri, kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Padahal, berdasarkan dokumen kerja sama yang telah disepakati, PT Yasmin seharusnya telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah provinsi. Namun hingga kini, meski batas tenggat telah terlewati, penyerahan aset belum terealisasi. Jika hak angket disetujui dalam sidang paripurna DPRD, maka selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari sekitar 20 anggota dewan dari berbagai fraksi. Pansus ini akan memiliki kewenangan penyelidikan penuh terhadap persoalan tersebut, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Siapa saja yang akan dipanggil itu akan ditentukan kemudian secara internal oleh Pansus. Mereka akan melakukan verifikasi dan menyusun daftar pihak yang relevan untuk dimintai keterangan,” kata Kadir. Ia menegaskan bahwa meski belum ada batas waktu bagi DPRD dalam menindaklanjuti usulan hak angket dari tim pengusul, setelah disetujui dalam paripurna, Pansus wajib bekerja dan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu maksimal 60 hari. “Target kami jelas, hak angket ini harus jalan tahun ini. Persoalan CPI menyangkut aset publik yang sangat besar nilainya dan harus segera mendapat kejelasan,” tutupnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua