- Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Kendaraan udara: Balon udara, helikopter, dan pesawat udara tertentu.
- Senjata api dan peluru: Kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal pesiar dan yacht: Tidak termasuk untuk angkutan umum.
- Kendaraan bermotor tertentu: Yang sudah dikenakan PPnBM.
News
Tidak untuk Semua Barang, PPN 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1). Namun, Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sej
Redaksi
KabarMakassar.com -- Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1). Namun, Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden, dikutip dari laman resmi presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.
Selaras, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akhirnya menekankan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai hari ini (1/1), hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah. Barang kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0%, seperti yang diatur dalam kebijakan sebelumnya.
"Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini juga sudah terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Barang Pokok Tetap Bebas Pajak
Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan fasilitas PPN 0% tetap akan bebas dari pajak. Beberapa di antaranya adalah bahan makanan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, hingga jasa angkutan umum, pendidikan, kesehatan, dan layanan keuangan.
"Barang dan jasa tersebut tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%, artinya tidak ada perubahan sama sekali," ungkapnya.
Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023, barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi:
Pilihan Lain