Langsung ke konten
News

Tersangka Pembobolan Kotak Suara Tempuh Praperadilan, Bawaslu Jeneponto: Itu Haknya

Bawaslu Jeneponto menghargai upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembobolan kotak suara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Redaksi
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa.
KabarMakassar.com -- Bawaslu Jeneponto menghargai upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembobolan kotak suara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa mengaku bakal mengikuti semua proses hukum pasca penetapan tersangka Kasus Pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat. " Bawaslu akan setia mendampingi penyidik dalam proses Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka di PN Jeneponto," ucap Bustanil saat dikonfirmasi, Senin (4/3) kemarin. Atas penetapan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada pihak kepolisian. Namun, pihaknya akan tetap mendukung proses praperadilan tersebut hingga selesai. "Ranahnyami penyidik kalau ini," singkatnya. Terkait praperadilan yang ditempuh kuasa hukum dari kedua tersangka, Bustanil menyebut tetap akan menghargai langkah tersebut. " Terkait Praperadilan, itu haknya Tersangka atau Kuasa Hukum Tersangka," cetus Bustanil.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua