KabarMakassar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Kabupaten Takalar, Kamis (27/07).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni berinisial FS yang menjabat Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.
FS ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah.
"Bahwa FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (27/07).
FS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni GM, HB dan AN.
Soetarmi menjelaskan FS ditetapkan sebagai tersangka berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada 2 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka AN selaku direktur utama PT Banteng Laut Indonesia yang seolah-olah meminta penurunan keringanan nilai pajak pasir laut.
Namun isi surat tersebut ternyata meminta penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik, dimana nilainya bertentangan dengan SK Gubernur Sulsel tahun 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Sulawesi Selatan serta Peraturan Bupati Takalar tahun 2020 yang menetapkan harga dasar yakni Rp10.000 per meter kubik
Permohonan tersangka AN diproses oleh tersangka FS dan HB yang kemudian dikeluarkan SKPD oleh terdakwa GM dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik
Berdasarkan hasil audit, hal tersebut membuat kerugian Pemerintah Daerah Takalar dengan nilai total Rp7.061.343.713.
FS pun ditahan mulai hari ini hingga tanggal 15 Agustus 2023 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7.061.343.713," jelasnya.