Langsung ke konten
News

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Sekdis Perhub Takalar Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Diperbarui

KabarMakassar.com -- Akibat pemalsuan dokumen, 3 tersangka digelandang ke mobil tahanan, di Pelataran Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Takalar, Rabu (15/03).

Ketiga tersangka tersebut yakni Sekretaris Dinas Perhubungan Takalar Mappaturung, eks Kepala Desa Moncokomba Amiruddin dan Hamzah.

Dimana, secara sah terlibat perkara pemalsuan dokumen, usai di sidik Polda Sulsel lalu perkara tersebut dilimpahkan pemberkasannya ke Kejaksaan Tinggi Makassar.

Sehingga, Kejati Makassar lansung melimpahkan perkara itu ke Kejari Takalar untuk tahap 2 beserta tersangka dan dilakukan penahanan di Sel Mako Polres Takalar untuk dititip sementara.

Kasipdum Kejaksaan Negeri Takalar Arfah Tenri Ulan saat dikonfirmasi team KabarMakassar membenarkan hal itu, menurutnya ada 3 tersangka yang diterima dimana perkaranya sudah tahap 2 berupa P 21 dari Kejaksaan Tinggi Makassar.

“Dengan perkara pemalsuan dokumen berupa lahan di Pamukkulu, Kecamatan Polongbangkeng Utara,” bebernya.

Menurutnya, pasal yang diterapkan yakni 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara, korban atau pelapor Amir Daeng Nuntung (58) warga Takalar menjelaskan bahwa dirinya memiliki luas tanah kurang lebih 7 hektare yang hendak di bayarkan pihak Bendungan Pamukkulu sebanyak 4 miliar.

Namun tertunda akibat ulah ketiga tersangka tersebut yang membuat dokumen palsu dan mengklaim bahwa tanah itu miliknya.

Sehingga korban melapor kejadian tersebut ke Polda Sulsel, setahun lalu dan mengantongi surat tanah asli.

“Baru tahun 2023 Alhamdulillah bisa membuahkan hasil,” bebernya.

 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua