KabarMakassar.com -- KPU Sulawesi Selatan saat ini akan memasuki tahapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dimana, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Komisioner KPU Sulsel Misna Attas mengatakan bahwa kita akan memasuki tahapan Pantarlih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
"Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih," ujar Misna Attas kepada kabarmakassar.com, Rabu (4/1).
Lebih jauh Misna menjelaskan bahwa secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
"Jadi seperti donor to door atau rumah ke rumah dalam tugas Pantarlih. Mereka melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi yakni melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.