KabarSelatan.id -- Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menahan gaji sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Â
Menurut warga yang enggan disebut namanya mengaku jika gaji tersebut sudah ditahan selama tiga bulan.Â
"Sudah 3 bulan. Mulai bulan 6,7,8 dan sekarang sudah masuk lagi bulan 9,"ucapnya kepada kabarselatan.id, Jumat (2/9).
Ia menilai alasan sang kades menahan gaji tersebut tak masuk akal.
"Gaji BPD di tahan dengan alasan melaporkan pakde ke inspektorat dan memberikan SP1 ke Pakde terkait program kerja 2021 yang belum selesai di tahun 2022,"ungkapnya.
Padahal, anggota BPD sudah bekerja sesuai tupoksi yang diberikan.
"Lucu memang. bagaimana mungkin dia (kades-red) bisa tahu semua yang tidak dia kerja di tahun 2021-2022 kalo tidak ada aktifitasnya,"terangnya.
Tak hanya itu, sang kades juga diduga kerap mempersulit warganya apabila mengurus adminitrasi.
"Kades tidak pernah memberikan warganya surat izin usaha selama setahun,"sebutnya.
Sementara Kepala Desa Baltar, Mansur Lama memiliki alasan tertentu sehingga gaji mereka ditahan.
"Wah itu urusanku ya, saya tidak mau gaji dan sudah juga saya sampaikan ke Inspektorat itu hari kenapa saya kembalikan itu gajinya ke negara karena tidak pernah melaksanakan tugas dengan baik,"ujarnya.
Alasan kedua, pengembalian itu dilakukan sebab tidak ada bukti pengawasan kerja Pemerintah desa yang dilakukan oleh anggota BPD.
"Tidak pernah datang, foto nol apa semua. Jadi saya kembalikan. Saya kasi tahu inspektorat waktu rapat di asisten," sebut Mansur.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan pemdes dengan informasi yang tidak benar kepada pihak terkait.
"BPD itu hari menyurati, jadi saya kasi SP1, SP2, SP3, taniako pak bupati (bukan Bupati). Pak bupati saja itu tidak bisa menyurati kepala desa kalau tidak fatal itu,"tandasnya.
Akibat laporan itu, ia menuturkan bahwa pihaknya dipanggil oleh pihak inspektorat.
"Nah pernah itu dipanggil semua sama asisten, bawasda, inspektorat minta BPD dipanggil semua. Saya minta untuk dikasi keluar tiga orang, masa nah langsung melapor nah tidak nulihat itu pekerjaan na langsung melapor ke atas seperti itu,"tutur Mansur.
Mereka beralasan jika pengawasan tidak dilakukan lantaran tidak ada pekerjaan padahal kondisinya ada.
"Anu ada itu pekerjaan, nabilang tidak ada, sekalinya inspektorat kelokasi ka anu ada tawwa,"bebernya.
Terkait gaji mereka, ia mengklaim sudah mengembalikan ke negara. Kecuali untuk bulan ini.
"Jadi saya itu kembalikan saja itu gajinya ke negara. Tiga bulan kan itu sudah saya kembalikan. Kan bulan ini belum masuk," akunya.
Meski demikian, langkah tersebut sudah mendapat peringatan dari Inspektorat namun ia tetap bersikukuh bahwa hal itu sudah benar.
"Janganmaki dulu kembalikan anunya. Saya bilang tidak, kalau bilang A ya A. bukanji saya yang ambil semua itu gaji kan kukembalikanji ke kasda," pungkasnya.