KabarMakassar.com -- Sidang lanjutan praperadilan penghentian kasus hutan lindung Pongtorra kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar antara pemohon organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan melawan termohon Polda Sulsel, Rabu (30/08).
Sidang dimulai pada pukul 09.00 wita dengan pembacaan replik oleh pemohon. Dalam pembacaan replik yang diwakili oleh PBHI Sulsel sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan.
‘’Bahwa termohon yang mempermasalahkan kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan negeri makassar untuk menyidangkan perkara. Dalih pihak termohon dalam hal ini polda sulsel tidak beralasan karena penyidik yang menangani perkara adalah Polda Sulsel yang berkedudukan di Makassar yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar sehingga eksepsi Polda Sulsel patuh untuk ditolak atau dikesampingkan," terangnya.
Diketahui, Kawasan objek wisata Pongtorra Puncak Tertinggi Lolai kini menjadi polemik yang berurusan dengan pihak hukum yang dianggap melanggar undang-undang tentang Pengelolaan hutan lindung yang berada di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pihak Polda Sulsel mendalilkan permohonan error in persona karena tidak menarik Kejati Sulsel dalam perkara praperadilan.
Alasan tersebut tidak berdasar karena praperadilan tidak mengenal kurang pihak dan hanya polda sulsel yang mengeluarkan produk Sp3 yang merupakan produk hukum dari pihak termohon. Dengan demikian eksepsi termohon tentang kurang pihak harus ditolak.
Dalam pokok perkara pemohon mendalilkan keterangan saksi pada saat penyelidikan berubah saat dilakukan penyidikan. Mengenai alasan tersebut termohon tidak menjelakan secara terperinci keterangan saksi mana yang berubah dan untuk menguji kebenaran dari para keterangan saksi sudah selayaknya di uji di persidangan terbuka untuk umum.
Bahwa mengenai dalil termohon yang menggunakan pasal 15 uu no. 41 tahun1990 tentang proses penetapan kawasan hutan yang harus diselesaikan sampai tahap penetapan adalah hal yang keliru. Termohon harus memahami bahwa kawasan hutan lindung pongtorra sejak tahun 1982 sudah di tetapkan sebagai hutan lindung dan lokasi objek perkara tidak pernah berubah atau dikelurkan dari kawasan hutan lindung sampai saat ini. Dan diperkuat dengan klarifikasi dari BPKHTL soal koordinat lokasi villa milik js anggota DPRD sulsel yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
‘’Walhi Sulsel selaku pemohon mengingatkan kepada ketua pengadilan negeri makassar khususnya hakim yang mengadili perkara memberikan pelayan maksimal kepada termohon selaku pencari keadilan dalam upaya pembuktian yang akan dilakukan dengan mengakomodir persidangan secara daring maupun online demi terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan penyelamatan hutan yang merupakan kepentingan negara," tutupnya.