- Pencegahan: Melakukan pemblokiran terhadap semua situs judi online.
- Penindakan: Menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar judi online.
- Rehabilitasi: Menyediakan rehabilitasi bagi korban judi online, yang akan dilaksanakan bersama dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),
News
Serius Tangani Judi Online, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelaku
Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) di Indonesia selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Oleh karena itu, hal ini harus diubah. Karena, kata dia, pemain judol bisa menyebabkan kemiskinan dalam keluarganya, sehingga perlu adanya tindakan tegas agar jera.
"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, seperti yang dikutp dari CNNIndonesia pada Selasa (18/06).
Muhadjir menyatakan bahwa rehabilitasi ini adalah bagian dari tanggung jawabnya bersama pihak terkait.
"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," ujarnya.
Sebelumnya, untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/06) lalu.
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan Muhadjir Effendy sebagai wakil.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut. Pasal 2 Keppres itu mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Satgas ini memiliki tiga skema utama untuk pemberantasan judol di Indonesia: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi korban.
Pilihan Lain