Langsung ke konten
News

Selayang Pandang Kabupaten Sinjai

Redaksi Diperbarui

KABARBUGIS.ID -- Sinjai merupakan salah satu daerah otonomi tingkat II yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas wilayah 819,96 Km², berdasarkan data sensus penduduk pada tahun 2020 wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 259.468 jiwa.

Keberadaan kabupaten Sinjai tidak lepas dari perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan konfederasi persekutuan kerjaan Tellulimpo-e dan persekutuan kerajaan Pitulimpo-e, bekas-bekas wilayah dari kerajaan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Sinjai, meskipun sebagian kecil wilayah persekutuan diintegrasikan kedalam wilayah kabupaten Bone, seperti Tombolo-pao, Suka dan Bala Suka. 

Menjelang kemerdekaan Indonesia, Grote Gost yang saat itu menjabat sebagai Gubernur menetapkan pembagian administrasi khusus daerah timur Sulawesi Selatan pada tanggal 24 Februari 1940.

Tahun 1945 hingga Tahun 1959 dikenal sebagai masa kemerdekaan dan pergolakan, meskipun pemerintah Indonesia secara de jure telah mengangkat kepala pemerintahan dalam negeri (KPN) sebagai pemimpin daerah swatantra (daerah otonom) Sinjai namun secara de facto wilayah Sinjai masih dikuasai dan dikendalikan oleh kerajaan persekutuan Tellulimpo-e dan Pitulimpo-e sehingga Kabupaten Sinjai waktu itu masih dikuasai oleh kerajaan-kerajaan persekutuan Tellulimpo-e dan Pitulimpo-e.

Saat masa pergolakan kemerdekaan kondisi pemerintahan sangat transisional, mengalami berbagai komplikasi masalah dan kesulitan untuk melakukan koordinasi. Hal tersebut terjadi sebab keturunan bekas kerajaan persekutuan Tellulimpo-e dan Pitulimpo-e yang pernah berkuasa masih memiliki pengaruh besar dan kuat  terhadap wilayahnya masing-masing di Sinjai.

Penamaan Sinjai sebagai nama daerah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda kemudian menjadi nama Kabupaten Sinjai setelah masa kemerdekaan hingga sekarang memiliki banyak versi, ada yang mengatakan bahwa asal usul nama Sinjai berasal dari peristiwa monumental yang terjadi sejak akhir abad ke-15 yakni pertemuan antara raja Gowa dan raja Bulo-bulo ke-6 dimana peristiwa monumental ini dianggap asal usul penamaan Sinjai untuk wilayah bekas persekutuan Tellulimpo-e dan Pitulimpo-e dikarenakan perkataan raja Gowa dalam bahasa Makassar "Sinjai-ji", dilain sisi atau versi cerita rakyat asal usul penamaan Sinjai dianggap adalah versi To Saja mengatakan nama "Sinjai" diambil dari gelar pendiri kerajaan Tondong yang bergelar "To Pasaja" atau To Saja yang dilafalkan menjadi "Sinjai". 

Namun ada juga yang mengatakan konon nama Sinjai diambil dari kampung "tua" di Bulo-bulo yang bernama "Sanjai" dan nama Sinjai diambil dari ikrar antara kerajaan Tondong, Bulo-Bulo dan Lamatti yang diikrarkan oleh Raja Lamatti yang berbunyi "Pasijai'ki seyigorrona Lamatti na'  Bulo-bulo" bermakna "persatuan negeri Bulo-bulo, Lamatti dan Tondong dalam satu kesatuan yang erat".

Menjelang terbentuknya daerah tingkat II (kabupaten) di Sulawesi Selatan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II, menimbulkan reaksi keras dan keresahan bagi kalangan masyarakat serta pemuda Sinjai, terutama para bangsawan dari kerajaan Tellulimpo-e dan Pitulimpo-e, hal ini disebabkan menyebarnya isu bahwa daerah swatantra Sinjai akan digabung dengan daerah swatantra Bulukumba menjadi satu daerah tingkat II. Penggabungan tersebut diduga berpotensi memunculkan konflik karena latar belakang yang berbeda, seperti konflik sosial dan politik.

Sesuai dengan prediksi konflik yang akan terjadi, Ikatan Pemuda dan Pelajar Sinjai (IPPS) diketuai oleh H.M Hasyim Mahmud bersama anggotanya sebagai perwakilan tokoh pemuda melakukan berbagai tindakan dan upaya pencegahan penggabungan, seperti melakukan lobby secara intensif kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan agar rencana penggabungan kedua daerah tersebut dapat dibatalkan guna menghindari konflik sosial dan politik antara dua daerah swatantra. Konflik sosial dan politik yang dimaksud berupa perebutan supremasi politik dan munculnya perseteruan untuk memperebutkan ibu kota kabupaten.

20 Oktober 1959 Sinjai resmi menjadi daerah tingkat II dan resmi menjadi kabupaten, sesuai dengan hasil lobby yang penjelasan dan argumentasi logis dari ketua IPPS berhasil meyakinkan gubernur Sulawesi Selatan, bahwa sinjai memiliki latar belakang dan sejarah kerajaan berbeda dengan bulukumba dan juga sumber daya sinjai yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat II. 

Berdasarkan pertimbangan politik dan keamanan yang belum stabil di Sinjai saat itu, karena adanya pemberontakan DI/TII dipimpin oleh M. Ali AT yang masih menguasai sebagian besar daerah pedalaman wilayah Sinjai. Maka A. Abd. Latief merupakan orang yang paling tepat dan layak menjadi Bupati sebab latar belakang sebagai prajurit dianggap menguasai dan mampu mengatasi kondisi sosial, politik dan keamanan di Sinjai belum stabil.

A. Abd. Latief resmi menjadi Bupati Sinjai pada tanggal 17 Februari 1960, pada masa pemerintahannya ia juga berhasil mengakhiri seluruh otoritas kekuasaan keturunan raja-raja yang bergabung dalam persekutuan kerajaan tellulimpo-e dan pitulimpo-e.

Sumber referensi: Abu Hamid dan Halilintar Latif (2002). Sinjai di tengah Pergolakan dan Penjajahan.

Muh. Anis (2018). Jejak Kehadiran Agama Islam di Sinjai (Desertasi).

Zaenal Abidin Rahmulia, Sejarah Kabupaten Sinjai (2021)

https://www.sinjaikab.go.id/v4/2019/09/12/15140/?amp=1

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua