KabarMakassar.com -- Sekretaris Daerah Kabupaten Maros A Davied Syamsuddin membuka acara Workshop Tugas dan Fungsi Assesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (14/4).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pelatihan mengenai tata cara pengisian Aplikasi PMPRB yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa pengisian Lembar Kerja Evaluasi PMPRB yang wajib diisi oleh para Perangkat Daerah se-Kabupaten Maros.
“Dari hasil pengisian tersebut, akan memudahkan dalam hal penginputan laporan mengenai pencapaian kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi dan tugas Pemerintah tidaklah muda, begitu banyak tantangan dan permasalahan dalam mengawal tata kelola penyelenggaraan Pemerintah kedepan.
Ia berharap, Kabupaten Maros dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan kapabel sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, professional serta bersih dari praktek KKN.
Sementaram Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Saripuddin Kitta selaku narasumber menyampaikan bahwa sasaran Reformasi Birokrasi sepanjang tahun 2020-2024 sendiri terdiri dari birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima.
“Dibutuhkan berbagai faktor dalam menopang keberhasilan Reformasi Birokrasi di daerah yakni political will dan komitmen dari kepala daerah, keterlibatan organisasi lokal, program efisiensi pembangunan dan upaya mengubah paradigma dan budaya birokrasi, serta pemilihan prioritas program,” bebernya.
Diketahui, sebelumnya Kabupaten Maros memperoleh predikat B pada ajang SAKIP dan RB Award 2021, diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, mampu membawa Kabupaten Maros meraih predikat yang lebih baik.