Langsung ke konten
News

Sejumlah Dalil Kabur, KabarMakassar Tolak Gugatan Kasus Pemberitaan Raja Tallo

Redaksi Diperbarui

KabarMakassar.com -- Tergugat V atau Media KabarMakassar menolak gugatan penggugat dalam pernyataannya pada eksepsi melalui kuasa hukumnya, Samsul Asri, Kamis (12/05).

Diketahui, KabarMakassar merupakan salah satu dari enam media di Makassar yang digugat oleh M. Akbar Amir yang melayangkan gugatan atas alasan pemberitaan yang menyebut dirinya bukan merupakan keturunan Raja Tallo yang dimuat pada tahun 2016 silam dan menuntut biaya ganti rugi senilai triliunan rupiah.

Meski begitu, melalui kuasa hukumnya KabarMakassar menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat dikarenakan sejumlah penggat dalil yang tidak benar dan kabur atau tidak jelas, diantaranya:

1.  Pengggat dalil sebagaimana posita angka 8 (delapan) menyatakan “bahwa pada hari sabtu, tanggal 18 maret 2016, tergugat V telah menerbitkan berita melalui Media Kabar Makassar dengan muatan berita: mengapa Akbar mengaku-ngaku dimedia…” dimana dalil tersebut tidaklah benar adanya dan dibantah oleh tergugat V dikarenakan tanggal 18 Maret 2016 bukanlah tepat pada hari Sabtu melainkan hari Jumat. 

Selain itu, tergugat tidak pernah menerbitkan berita seperti yang didalilkan oleh penggugat pada portal website berita kabar makassar  https//kabarmakassar.com dimana hal tersebut telah di trackig dan diperiksa oleh Tim IT KabarMakassar dan Direktur IT PT.Kabar Group Indonesia namun tidak menemukan berita yang didalilkan oleh penggugat sama sekali.

2. Dalil penggugat pada posita angka 10 (sepuluh) yang pada intinya menyatakan “para tergugat secara sengaja menerbitkan berita yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik penggugat tanpa sebelumya melakukan klarifikasi kepada penggugat” dimana dalil tersebut tidak benar dan secara tegas dibantah oleh tergugat V sebab KabarMakassar tidak pernah menerbitkan berita seperti yang didalikan oleh penggugat. 

Selain itu, KabarMakassar merupakan media yang telah terverifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual oleh Dewan Pers. sehingga KabarMakassar selalu mengedepankan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik dan tunduk pada Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan Dewan Pers

3. Dalil penggugat sebagaimana posita angka 12 (dua belas) dimana “bahwa perbuatan para tergugat telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pers…” dimana dalil tersebut tidak benar dan secara tegas dibantah sebab tidak terdapat unsur pada pasal 5 (1) yang dilanggar oleh penggugat dalam memberitakan peristiwa dan opini. Dimana berita yang dimaksud oleh penggugat dalam gugatanya pada posita angka 8 (delapan) merupakan hasil konfrensi pers yang dilakukan oleh Karaeng Rewa dan bukan berita peristiwa dan opini.

Selain itu, apabila tergugat merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan maka penggugat mengajukan hak jawab dan atau hak koreksi kepada para tergugat berdasarkan pasal 5 (2) dan (3) UU Pers, namun penggugat tidak pernah melakukan hak tersebut sejak berita diterbitkan hingga pada saat penggugat mengajukan gugatan.

4. Dalil penggugat sebagaimana posita angka 13 (tiga belas) menyatakan “bahwa akibat dari pemberitaan yang tidak mengakomodasikan kepentingan penggugat untuk memberikan klarifikasi (cover both side) maka penggugat…” dimana dalil penggugat tersebut tidak benar dan secara tegas dibantah oleh tergugat V dikarenakan selama ini KabarMakassar selalu mengakomodasi kepentingan para narasumber dan lainnya, namun justru penggugat tidak menggunakan Hak Jawab dan Hak koreksi apabila merasa dirugikan.

5. Dalil penggugat sebagaimana posita angka 14 (empat belas) menyatakan “ bahwa karena perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum…” dimana dalam gugatan penggugat terdapat 6 (enam) tergugat yaitu tergugat I sampai dengan tergugat VI namun tidak jelas dan kabur tergugat mana yang dimaksud melakukan perbutan melawan hukum oleh penggugat dalam posita 14 (empat belas).

6. Dalil penggugat sebagaimana posita angka 15 (lima belas) menyatakan “bahwa selain menuntut membayar ganti rugi, tergugat juga dituntut segera mencabut…” bahwa dalam gugatan penggugat terdapat 6 (enam) tergugat yaitu tergugat I sampai dengan tergugat VI namun tidak jelas dan kabur tergugat mana yang dimaksud, apakah para tergugat atau hanya tergugat tertentu yang dituntut untuk mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua