Langsung ke konten
News

Rampungkan Data PDPB, KPU Jeneponto Tetapkan 297.884 Pemilih yang Didominasi Perempuan

Redaksi
KPU Jeneponto bersama Bawaslu, TNI, Polri, dan Dinas Dukcapil Jeneponto saat melakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
KPU Jeneponto bersama Bawaslu, TNI, Polri, dan Dinas Dukcapil Jeneponto saat melakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
KabarMakassar.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, resmi menetapkan total 297.884 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan yang dihadiri secara langsung oleh Bawaslu, TNI, Polri, dan Dinas Dukcapil Jeneponto ini, sekaligus menandai komitmen KPU Jeneponto dalam memastikan akurasi, validitas, dan keberlanjutan data pemilih di Kabupaten Jeneponto. Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak bisa dilakukan sendirian. Maka dari itu, keterlibatan berbagai unsur stakeholder menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas data. "Langkah ini penting untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan valid," ujarnya melalui siaran pers akun resmi KPU Jeneponto. Senin (8/12). Di waktu yang sama, Anggota KPU Jeneponto dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sapriadi Saleh, memaparkan detail Rekapitulasi PDPB yang mencakup penambahan dan pengurangan data pemilih selama periode berjalan. Menurutnya, angka ini merupakan hasil konsolidasi data hingga akhir tahun 2025. Melalui hasil konsolidasi ini, maka KPU Jeneponto resmi menetapkan distribusi data pemilih Triwulan IV. "Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Jeneponto menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 297.884 pemilih yakni Laki-Laki 144.190 pemilih, Perempuan 153.694 Pemilih," jelasnya. Ia menyebutkan secara detail bahwa data yang telah dimutakhirkan ini mencakup pemilih yang tersebar di seluruh 11 Kecamatan dan 113 Desa/Kelurahan di Kabupaten Jeneponto. Penetapan PDPB Triwulan IV ini sekaligus menjadi fondasi penting bagi KPU Kabupaten Jeneponto dalam menyelenggarakan tahapan pemilu selanjutnya secara transparan dan akuntabel.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua