KABARBUGIS.ID – Pro kontra surat edaran (SE) Bupati Sinjai yang mewajibkan kartu vaksin pada Pilkades serentak 17 Maret mendatang.
Untuk gunakan hak suara pemilihan wajib memperhatikan kartu vaksin. Hal itu menuai sorotan dari kalangan pemuda.
A Muh Izra Andika, pemuda asal Desa Lamatti Riaja menganggap Bupati Sinjai mengambil keputusan sepihak dengan mengeluarkan aturan yang tidak berlandaskan aturan seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan desa (Perdes) sehingga mencederai hak asasi manusia bagi wajib pilih.Â
"Bupati Sinjai sudah mencederai hak asasi manusia bagi wajib pilih. Kartu vaksin bukan sebagai syarat administrasi untuk pemilihan. Hal ini juga tidak berlandaskan aturan yang jelas," kata Izra Andika kepada Kabarbugis.id via chat WhatsApp, Senin (7/3).
Selain itu, ia juga beranggapan bahwa Bupati Sinjai sudah melanggar UU No.30 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 43 yang menyatakan Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Izra juga menyampaikan harapan dan mendesak Bupati Sinjai agar segera mencabut kembali surat edaran PPKD serta meminta seluruh anggota DPRD Sinjai membatalkan aturan tersebut, karena menurutnya tidak mengacu pada landasan konstitusi negara.
"Mencabut kembali surat edaran yang telah dikeluarkan dan meminta seluruh DPRD kabupaten sinjai untuk segera membatalkan aturan yang dibuat oleh bupati sinjai sebab keputusan itu tidak mengacu pada landasan konstitusi negara ini. Dan bupati sinjai telah mencederai Demokrasi yang seutuhnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Adwindo Sinjai, Riswandi sangat mendukung mengenai surat edaran tersebut karena menurutnya kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19.
"Sebagai usaha untuk menyelamatkan jiwa para calon pemilih dari Covid-19, perlu saya garis bawahi juga bahwa aturan ini bukan hanya menyelamatkan di proses Pilkades tapi dalam jangka panjang," katanya.
Sebelumnya Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, Pada Rapat koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Jum'at lalu mengharapkan agar Kepala Dinas PMD Sinjai menyosialisasikan surat edaran tentang pemilih wajib menunjukkan kartu vaksin sebelum melakukan pemilihan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sesuai dengan surat edaran panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Kabupaten Sinjai.