- Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Pesawat Udara: Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, helikopter, serta kendaraan udara lainnya.
- Senjata Api dan Peluru: Termasuk peluru, revolver, pistol, senjata artileri, dan peralatan semacamnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal Pesiar Mewah: Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, kecuali untuk angkutan umum, negara, atau usaha pariwisata.
News
Presiden Prabowo Klarifikasi Kebijakan PPN Baru, Fokus Pajak Barang Mewah
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penjelasan terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penjelasan terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Setelah rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (31/12), Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%.
Dalam pemaparannya, Prabowo menjelaskan bahwa barang mewah yang dimaksud adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM,” ujar Prabowo.
Daftar lengkap barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, meliputi:
Pilihan Lain