- E (19), warga Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, A (23) dan I (28), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, ketiganya diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 dan dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 198 butir obat jenis Trihexyphenidyl
- S (30), warga Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, R (23) dan H (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae diamankan pada 20 Mei 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 233 butir obat warna putih berlogo (Y).
- M (29), warga Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, J (41) dan K (34), warga Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana diamankan pada 11 Juni 2025 dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 199 butir obat warna putih berlogo (Y).
News
Polres Majene Ungkap Jaringan Penyalahgunaan Obat Terlarang, 9 Orang Diamankan
Redaksi
Diperbarui
KabarMakassar.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene menggelar kegiatan Press Release bersama media terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang data Polres Majene Kamis (26/6), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Japaruddin, didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin mengungkapkan, selama periode Mei hingga Juni 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl, yang biasa dikenal dengan sebutan "boje".
“Seluruh tersangka diamankan di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda, dan saat ini telah menjalani proses hukum,” ungkap Iptu Japaruddin.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
Pilihan Lain