- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.
- Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah Spektek dan kendaraan barang yang over dimensi atau over loading.
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
- Kendaraan bermotor pribadi Plat Hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (Travel).
News
Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar apel pasukan operasi keselamatan Pallawa 2025, yang bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitrih 1446 H.
Redaksi
KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar apel pasukan operasi keselamatan Pallawa 2025, yang bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitrih 1446 H.
Apel tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan dan diikuti oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri para pejabat utama (PJU) Polda Sulsel, personel Polda Sulsel, serta perwakilan dari Instansi terkait, yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Senin (10/02).
Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang disertai dengan teguran simpatik serta pendekatan humanis kepada masyarakat.
Adapun prioritas pelanggaran dalam operasi keselamatan Pallawa 2025. Dalam operasi ini, terdapat 6 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yakni,
Pilihan Lain