Langsung ke konten
News

Polda Sulsel Amankan 9 Pelaku Penggunaan Bahan Peledak Ilegal

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Dirpolairud, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sulsel, mengungkap penggunaan bahan peledak ilegal, yang digelar di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4).

Redaksi
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirpolairud, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sulsel, mengungkap penggunaan bahan peledak ilegal, yang digelar di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4).
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirpolairud, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sulsel, mengungkap penggunaan bahan peledak ilegal, yang digelar di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4).
KabarMakassar.com -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Dirpolairud, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sulsel, mengungkap penggunaan bahan peledak ilegal, yang digelar di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4). Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa dalam kurun waktu januari hingga maret tahun 2024, melalui Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus Penggunaan Bahan Peledak Ilegal dengan bom ikan di perairan Provinsi Sulawesi Selatan dengan rincian 3 kasus p21 tahap II dan 4 kasus dalam proses sidik. Pengungkapan ini, kata Kapolda, berkat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Lebih lanjut, dalam pengungkapan 7 kasus tersebut, turut diamankan 9 (sembilan) orang tersangka dari sejumlah daerah yaitu, Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kab Bone dan Kab Pangkep (Pulau Karanran dan Kec. Liukang Tupabirring). Saat rilis tersebut, 4 tersangka dihadirkan masing-masing, Inisial W (31) dan SA (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Inisial E (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Diketahui, selain 5.300 detonator bahan peledak, polisi juga turut mengamankan 6 batang detonator rakitan dan 5 batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api, juga amonium nitrat, yang dikemas dalam 111 jeriken, dan 27 botol, serta masing-masing satu unit kompresor. Pelaku diperkirakan akan dikenakan pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa bahan dan peledak dengan rincian total sebagai berikut: - 5.300 batang detonator pabrikan - 111 buah jeregen berisi pupuk ammonium nitrate fuel oil - 27 buah botol bekas air mineral berisi pupuk ammonium nitrate fuel oil - 6 batang detonator rakitan - 5 batang detonator yang terangkai sumbu api

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua