Langsung ke konten
News

Pilkada Serentak 2024, Sulsel Siapkan 14.342 TPS dan Butuh 25.420 Pantarlih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak yang akan berlangsung November 2024 mendatang di Sulsel. Dari 24 kabupaten/kota, terdapat 6.697.953 jiwa pemilih dengan jumlah TPS sebanyakn 14.342 titik lokasi.

Redaksi
Ilustrasi Pilkada (Dok : kabarMakassar)
Ilustrasi Pilkada (Dok : kabarMakassar)
KabarMakassar.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak yang akan berlangsung November 2024 mendatang di Sulsel. Dari 24 kabupaten/kota, terdapat 6.697.953 jiwa pemilih dengan jumlah TPS sebanyakn 14.342 titik lokasi. Untuk memenuhi hal tersebut, KPU membutuhkan Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 sebanyak 25.420 orang. Jumlah tersebut untuk memenuhi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel yang berlangsung pada November 2024 nanti. Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil rapat pleno dengan KPU se-Sulsel yang telah disetujui KPU RI. "Jumlah TPS ini berkurang sekira 40 persen jika dibandingkan di pemilu lalu. Pasalnya, untuk TPS di pemilihan atau pilkada itu bisa maksimal 600 pemilih, sementara di pemilu paling banyak 300," jelasnya, Jumat (14/06). Jumlah TPS Pilkada 2024 di Sulsel yang mencapai 14.342 itu mengalami penurunan dari Pemilu dan Pileg 2024 lalu. Dimana KPU Sulsel telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 jiwa, mereka memilih di 26.357 lokasi TPS pada Pemilihan Umum saat 14 Februari 2024 lalu. Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu mengungkapkan bahwa dalam satu TPS itu ada yang dua PPDP-nya, khususnya yang jumlah pemilihnya di atas 400. "Karena diaturannya itu di atas 400 pemilih, maka pantarlihnya 2 orang. Sementara di bawah 400, hanya 1 pantralih," katanya. Dia juga mengungkapkan bahwa syarat utama untuk menjadi PPDP adalah harus orang yang terdaftar di TPS sebagai pemilih. Karena dia nantinya akan bertugas di KPPS 2 untuk memastikan yang dicoklit itu yang datang memilih. Sesuai jadwal, rekrutmen Pantarlih atau PPDP untuk Pilkada Serentak 2024 dibuka mulai, Kamis (13/06) kemarin hingga Rabu (19/06) mendatang. Syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024: Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan yang terdiri dari:
  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan
  • Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA dengan langkah-langkah berikut ini:
Cara registrasi akun SIAKBA: Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/ Klik "Login" atau Buat Akun SIAKBA baru Atau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register Masukan informasi data diri, berupa: - Nama Lengkap - Email - Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor) - Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) - Password Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran Jika sudah, lakukan login atau masuk akun. Cara daftar anggota Pantarlih: Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/) Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc) Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi" Pantarlih" Klik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran Klik "Kirim" maka data tersimpan dan proses selesai. Sekedar diketahui, Pantarlih yang direkrut akan berjumlah 1 orang di setiap TPS. Namun, jika pemilih dalam TPS lebih dari 400 maka Pantarlih atau PPDP yang akan direkrut di TPS tersebut berjumlah 2 orang. Berikut adalah total jumlah pemilih, TPS, dan pantarlih di Sulawesi Selatan berdasarkan data dari beberapa kabupaten/kota: Selayar: 103.651 pemilih di 300 TPS dengan pantarlih 425 Bulukumba: 343.874 pemilih di 671 TPS dengan pantarlih 609 Bantaeng: 153.878 pemilih di 336 TPS dengan pantarlih 609 Jeneponto: 292.085 pemilih di 548 TPS dengan pantarlih 1.092 Takalar: 229.905 pemilih di 445 TPS dengan pantarlih 890 Gowa: 562.088 pemilih di 1.168 TPS dengan pantarlih 2.036 Sinjai: 198.600 pemilih di 426 TPS dengan pantarlih 763 Bone: 591.346 pemilih di 1.266 TPS dengan pantarlih 2.265 Maros: 273.187 pemilih di 597 TPS dengan pantarlih 1.079 Pangkep: 250.576 pemilih di 544 TPS dengan pantarlih 958 Barru: 140.651 pemilih di 324 TPS dengan pantarlih 541 Soppeng: 184.097 pemilih di 466 TPS dengan pantarlih 707 Wajo: 297.275 pemilih di 711 TPS dengan pantarlih 1.180 Sidrap: 231.986 pemilih di 482 TPS dengan pantarlih 887 Pinrang: 296.810 pemilih di 650 TPS dengan pantarlih 1.161 Enrekang: 166.803 pemilih di 482 TPS dengan pantarlih 644 Luwu: 270.018 pemilih di 690 TPS dengan pantarlih 1.093 Tana Toraja: 186.528 pemilih di 461 TPS dengan pantarlih 733 Luwu Utara: 239.390 pemilih di 570 TPS dengan pantarlih 947 Luwu Timur: 220.685 pemilih di 456 TPS dengan pantarlih 826 Toraja Utara: 181.783 pemilih di 422 TPS dengan pantarlih 679 Kota Makassar: 1.045.583 pemilih di 1.870 TPS dengan pantarlih 3.735 Kota Parepare: 112.225 pemilih di 197 TPS dengan pantarlih 394 Kota Palopo: 124.929 pemilih di 250 TPS dengan pantarlih 668 Secara keseluruhan, Sulawesi Selatan memiliki:
  1. Total pemilih: 6.697.953
  2. Total TPS: 14.342
  3. Total pantarlih: 25.420.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua