- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi BBM pada 2023: Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun.
KabarMakassar.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Senin (24/02).
Ketujuh tersangka terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Dugaan Pengoplosan Pertamax dan Modus Korupsi
Kejagung mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terjadi praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite, kemudian mencampurnya di depo atau storage hingga menghasilkan Pertamax.
Namun, pembelian Pertalite tersebut dilakukan dengan harga Pertamax, sehingga merugikan keuangan negara.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian keterangan Kejagung, Selasa (25/2).
Selain itu, dalam periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya beralih ke impor.
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS ditolak dengan alasan nilai ekonomis rendah atau spesifikasi tidak sesuai, padahal minyak tersebut masih memenuhi standar kilang.
Minyak dalam negeri yang ditolak kemudian diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi melalui impor oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dugaan Permufakatan Jahat dan Mark Up
Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat antara para tersangka dengan broker atau DMUT sebelum tender dilaksanakan.
Para tersangka diduga telah mengatur pemenang tender dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Pemufakatan ini diwujudkan dengan pengaturan proses pengadaan impor, sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Para tersangka juga menyetujui pembelian dengan harga tinggi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan praktik mark up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Hal ini menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13-15% secara tidak sah.
Akibat praktik ini, harga dasar BBM yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) menjadi lebih mahal, yang berdampak pada meningkatnya nilai subsidi dan kompensasi BBM dari APBN.
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Berdasarkan perhitungan Kejagung, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari:
Pilihan Lain