- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menghindari berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang tidak etis.
News
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Jeneponto Gelar Deklarasi Netralitas ASN
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (01/10) di halaman Kantor Bupati Jeneponto.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (01/10) di halaman Kantor Bupati Jeneponto.
Upacara itu sekaligus ditandai dengan deklarasi netralitas bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak Tahun 2024.
Tercatat didalam naskah tersebut, empat point penting dibacakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sudarminto. Antara lain;
Pilihan Lain