KabarSelatan.id -- Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menangkap seorang pengedar sabu. Kali ini, penangkapan dilakukan di Kabupaten Wajo.
"Pelakunya adalah Mase warga Desa Laliseng Kecamatan Keera, Wajo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga lantaran pelaku kerap menjual sabunya di daerah tersebut sehingga warga merasa resah.Â
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit 2 Subdit 1 AKP Inggaba Bali langsung ke lokasi sekitar pukul 12.30 Wita. Selasa (4/4) lalu.Â
"Pelaku langsung digerebek dikediamannya di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Wajo sekitar pukul 17.30 wita," jelas Dodi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam saku celananya.
"Ada tujuh sachet plastik bening berisi shabu dengan berat bruto 3,2 gram, satu set alat isap sabu, satu buah pireks, satu klip plastik bening plastik kosong, sebuah korek gas, satu unit hp dan uang tunai sebanyak Rp 530 ribu," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari tangan Aco di Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera, Wajo untuk dijual.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan Aco. Namun, yang bersangkutan tak ada dilokasi.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," tukas AKP Dodi.
Selanjunya pelaku dan barang bukti dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.