- Tarif Batas Atas Rp7.485,84/Km
- Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/Km
KabarMakassar.com -- Perwakilan dari aliansi DOBRAK (Driver Online Bersatu Bergerak) serta aplikator diundang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membahas implementasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559 Tahun 2022.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (14/03). Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Erwin Terwo dan Kepala Diskominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra.
Diketahui, terdapat tiga aplikator dalam pertemuan tersebut, diantaranya dari pihak Grab, Gojek, serta Maxim.
Perwakilan aliansi DOBRAK Burhanuddin Nur berharap agar adanya pertemuan ini membuahkan hasil yang positif. Terkhususnya bagi teman-teman driver online.
"Kita berharap bahwa teman-teman aplikator mau berubah sikap untuk selalu berhadapan dengan para driver karena kami dengan para aplikator itu satu ekosistem yang tidak bisa berpisah," ujarnya.
"Kita tidak mungkin pergi membeli sesuatu pakai uang koin dan dipisah tengah-tengahnya. Tidak bisa. Dia tidak akan bernilai. Aplikasi tidak bernilai tanpa driver, driver juga tidak ada apa-apanya tanpa aplikasi. Jadi harusnya saling mendukung," sambungnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman mengatakan dalam pertemuan itu dibahas terkait aturan batas atas dan batas bawah.
Disampaikan pula bahwa Gojek, Grab dan Maxim telah bersepakat untuk menerapkan hal tersebut.
"Sayangnya ada satu aplikator baru yang sampai sekarang tidak ada tahu alamat kantornya dimana, jadi memang agak sulit juga. Inilah selama ini yang memberi ruang kepada pengguna jasa untuk menawar sehingga dibawah tarif batas bawah," ucap Jufri Rahman.
Lebih jauh ia menjelaskan, para driver online menganggap hal tersebut dapat membuat mereka menjadi rugi.
"Oleh sebab itu mereka meminta para aplikator mematuhi SK 2559 itu, bahwa tidak boleh dibawah batas bawah," imbuhnya.
Diberikan pula kesempatan selama 5 hari kerja kepada para aplikator atas kesepakatan tersebut. Mengingat, yang hadir dari pihak aplikator merupakan perwakilan masing-masing perusahaan.
"Mereka datang juga kan ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena cuma utusan. Karena itu para perwakilan driver memberi ruang, agar bisa melaporkan kepada pengambil kebijakan mereka di pusatnya," pungkasnya.
Diketahui, kesepakatan hasil pertemuan rapat implementasi SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/X11/2022 Tahun 2022 pada hari ini Jumat tanggal 14 bulan Maret tahun 2025 telah dilakukan pertemuan di Ruang Rapat Baruga Lounge Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil sebagai berikut:
1. Kesepakatan bersama pihak aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 Wita;
2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022;
3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan diluar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut:
Pilihan Lain