- R1/450 VA: Rp0 (gratis), sebelumnya Rp16.000
- R1/900 VA: Rp0 (gratis), sebelumnya Rp16.000
- R1M/900 VA: Rp15.000, sebelumnya antara Rp16.000–Rp24.000
- R1/1300 VA: Rp20.000, sebelumnya lebih dari Rp24.000
- R1/2200 VA: Rp30.000, sebelumnya antara Rp32.000–Rp48.000
- R1/3500–5500 VA: Rp50.000
- R1/6600 VA ke atas: Rp135.000
KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar akan segera memberlakukan program pembebasan dan penyesuaian iuran sampah bagi warganya.
Kebijakan ini didasarkan pada klasifikasi daya listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi, dengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Penerima manfaat adalah warga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA non-mandiri, yang masuk dalam kategori miskin sesuai data terverifikasi,” ujarnya, Jumat (23/05).
Layanan kebersihan yang dibebaskan mencakup pengumpulan dari sumber, pengangkutan ke TPS dan TPA, hingga pengolahan akhir.
Aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan tarif ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri. Tidak hanya menggratiskan bagi pelanggan berdaya rendah, Pemkot juga memberikan tarif khusus yang lebih ringan untuk kelompok menengah.
Berikut rincian besaran iuran sampah terbaru berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga di Makassar:
Pilihan Lain