KabarMakassar.com -- Bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng di bawah nahkoda Bupati Dr. H. Ilham Azikin dan Wakil Bupati Drs. H. Sahabuddin.
Tak ayal, sejak tahun 2020 hingga 2021 puluhan warga telah merasakan manfaat dari program tersebut.
Kepala Sub Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setdakab) Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, bantuan hukum gratis salah satu program Inovasi Pemkab Bantaeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.
Dimana dalam pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng nomor 7 Tahun 2020 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Bantaeng Tahun 2021 tentang bantuan hukum tersebut.
"Bantuan hukum gratis ini salah satu Inovasi program Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng bersama DPRD Bantaeng, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum, utamanya mereka yang tergolong miskin,” ucap Muhammad Azwar Jum'at (22/04).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa untuk bantuan hukum jenis perkara yang dihadapi oleh masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya kita bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Butta Toa Bantaeng yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Dikatakan Azwar, untuk mekanisme. Bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Setdakab Bantaeng atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Bantaeng.
Kemudian, untuk seluruh masyarakat khususnya warga miskin, jika tersandung hukum. Pemkab Bantaeng siap mendampingi dengan menyiapkan pengacara. Untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkaranya.
“Warga cukup menyampaikan surat permohonan, melampirkan kartu identitas serta surat tidak mampu dari pejabat berwenang. Bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun sampai perkaranya diputus di Pengadilan,” tuturnya.
Apalagi menurut Azwar, program ini memang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap keadilan.
“Pemerintah melihat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam proses apapun yang dihadapi baik perkara perdata pidana atau kasus-kasus lainnya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, bahwa berdasarkan data yang ada di Bagian Hukum Setdakab Bantaeng, tercatat pada tahun 2021 ada sekitar 29 warga miskin yang memanfaatkan program bantuan hukum ini
Dari 29 perkara para tersangka dampingi sampai ada keputusan inkrah, lebih dominan kasus pidana ditambah dengan beberapa kasus Perdata.