- PKB Jumlah suara: 66.934 9,19%
- Partai Gerindra Jumlah suara: 75.758 10,40%
- PDI Perjuangan Jumlah suara: 56.840 7,8%
- Partai Golkar Jumlah suara: 97.209 13,34%
- Partai NasDem Jumlah suara: 94.756 13,01%
- Partai Buruh Jumlah suara: 3.091 0,42%
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia Jumlah suara: 16.114 2,21%
- Partai Keadilan Sejahtera Jumlah suara: 79.671 10,93%
- Partai Kebangkitan Nusantara Jumlah suara: 586 0,08%
- Partai Hati Nurani Rakyat Jumlah suara: 30.522 4,19%
- Partai Garda Republik Indonesia Jumlah suara: 0 0%
- Partai Amanat Nasional Jumlah suara: 61.150 8,39%
- Partai Bulan Bintang Jumlah suara: 2.347 0,32%
- Demokrat Jumlah suara: 50.415 6,92%
- Partai Solidaritas Indonesia Jumlah suara: 15.810 2,17%
- Perindo Jumlah suara: 21.027 2,88%
- Partai Persatuan Pembangunan Jumlah suara: 49.795 6,83%
- Partai Ummat Jumlah suara: 6.252 0,85%
News
Pasca Putusan MK, 9 Parpol Bisa Usung Kandidat Sendiri di Pilwalkot Makassar
Sebanyak sembilan partai politik (parpol) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini memiliki hak untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) mereka sendiri pada Pilwalkot Makassar 2024.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Sebanyak sembilan partai politik (parpol) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini memiliki hak untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) mereka sendiri pada Pilwalkot Makassar 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan cakada pada Pilkada 2024 meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan itu merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Diketahui, jumlah DPT di Makassar pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 1.036.965 jiwa. Berdasarkan putusan MK, Makassar masuk kategori dalam jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa. Itu berarti partai atau gabungan partai politik di Makassar minimal memperoleh suara sah 6,5% untuk bisa mengusung cakada.
Sedikitnya terdapat sembilan partai di Makassar yang meraih lebih dari 6,5% suara pada Pemilu 2024.
Antara lain adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. PKB meraih 66.934 suara (9,19%), Gerindra 75.758 suara (10,40%), PDIP 56.840 suara (7,8%), Golkar 97.209 suara (13,34%), NasDem 94.756 suara (13,01%), PKS 79.671 suara (10,93%), PAN 61.150 suara (8,39%), Demokrat 50.415 suara (6,92%), dan PPP 49.795 suara (6,83%).
Berikut persentase jumlah suara partai di Makassar pada Pileg 2024
Pilihan Lain