KabarMakassar.com -- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bulukumba melaksanakan Rapat Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini di hadiri, Anggota DPRD Andi Pangerang Hakim, Supriadi, Andi Muhammad Ahyar, Bagian Hukum Setda, dan Kepala Dinas Sosial.
Rapat di pimpin Ketua Pansus III Komisi A DPRD Ahmad Akbar Dan berlangsung Secara Terbuka di ruang rapat Komisi A DPRD Bulukumba, Kamis (23/2).
Dalam Rapat Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dikabupaten Bulukumba.
Ahmad Akbar berharap Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat disahkan berdasarkan peraturan yang ada dan dapat bermanfaat bagi masayarakat Miskin yang benar benar membutuhkan.