KabarMakassar.com -- Puluhan orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi dan Kolusi (FAKK) mendesak Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 23 Makassar dicopot.
Koordinator FAKK, Sampir Hafinuddin mengatakan pihaknya telah mncermati kondisi SMAN 23 Makassar yang diduga kian hari kian buruk dalam manajemen terselenggaranya pendidikan gratis program wajib belajar selama 9 tahun belakangan.
Hal ini lantaran hingga kini sekolah tersebut belum memiliki fasilitas gedung sekolah, sarana dan prasarana lain yang terpenuhi dimana para siswa menumpang di gedung LLDIKTI Wilayah IX yang dianggap tidak layak ditempati, terutama lantai 3 yang sebagian besar plafonnya telah roboh, jatuh, bolong, dan rapuh sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan anak-anak dan guru.
Selain itu diduga terjadi konflik internal yang membuat sejumlah kelompok atau kubu dalam lingkup sekolah SMA tersebut.
"Selain tidak tersedianya sarana atau prasarana milik SMUN 23 Makassar, juga diduga terjadi pengkotak-kotakan, kubu-kubu-an dalam lingkup sekolah yang memperburuk kondisi, hal mana terjadi diduga karena Kepsek tidak memiliki kemampuan manajemen dalam memimpin SMUN 23 Makassar, sehingga diduga tidak profesional, akuntabel, dan transparan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (03/08).
Sampir dan para orang tua siswa pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sulsel mencopot Kepsek SMA Negeri 23 Makassar karena dianggap gagal memimpin dan meminta Inspektorat Sulsel untuk mengaudit laporan keuangan terkait penggunaan anggaran dana pendidikan sebab diduga adanya penyelewengan anggaran dan laporan fiktif.
"Mendesak Inspektorat Sulsel untuk segera mengaudit, dan memeriksa laporan keuangan terkait penggunaan anggaran dana pendidikan, baik bantuan dana BOS maupun bantuan lain berupa barang/jasa yang dikelola oleh penyelenggara pendidikan SMUN 23 Makassar, dimulai tahun 2022 hingga sekarang, karena diduga terdapat penyelewengan anggaran, dan laporan fiktif," sambungnya.
Selain itu, pihaknya mendesak Gubernur Sulsel untuk melanjutkan pembangunan pondasi SMA Negeri 23 Makassar yang mangkrak tiga tahun lalu hingga kini dan meminta Dinas Pendidikan Sulsel untuk menyiapkan bangku dan meja untuk rombongan belajar kelas X yang berjumlah 216 siswa.
Pihaknya menegaskan mosi tidak percaya terhadap komite sekolah dan menuntut pembekukan serta pencabutan SK komite sekolah.
Pihaknya bahkan menyebut sebelumnya terdapat himbauan sumbangan dengan nilai yang dipatok sebesar Rp1,3 juta bagi kelas X dan Rp1,2 juta bagi kelas IX dengan alasan untuk pembangunan sekolah.
"Menolak segala bentuk pungli, dan pungli berkedok sumbangan yang peruntukannya untuk pembangunan sekolah, pembayaran guru honor yang mana telah dianggarkan dalam dana BOS, dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, apalagi sumbangan itu dipatok sebesar Rp 1.3 juta bagi kelas X, dan 1.2 juta bagi Kelas XI," pungkasnya.
Pihaknya pun mengajak kepada semua wali murid untuk tidak mentolerir, dan melegitimasi segala pungutan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bakal memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung di SMA Negeei 23 Makassar untuk semua rombel menggunakan kelas dengan fasilitas gedung atau ruang kelas yang memadai, serta alat dan bahan ajar yang tersedia.