- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
News
OJK Cabut Izin 16 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin operasional 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas sektor keuangan di wilayah tersebut.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin operasional 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas sektor keuangan di wilayah tersebut.
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, mengungkapkan bahwa sebagian besar penutupan ini disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pengurus, termasuk direktur dan pemegang saham.
"Fraud ini memicu penurunan pendapatan, sehingga ketika BPR/BPRS ditetapkan untuk proses penyehatan, mereka tidak menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan. Hal ini membuat kami harus mengambil langkah tegas," jelas Darwisman.
Selain fraud, miss management atau pengelolaan yang buruk juga menjadi faktor yang memperparah kondisi sejumlah BPR/BPRS.
Menurutnya, ketiadaan tata kelola yang baik menyebabkan kesulitan institusi-institusi tersebut untuk bertahan dalam persaingan dan menjaga kesehatan finansial.
Darwisman menjelaskan, untuk mencegah hal serupa terulang, OJK telah menyusun roadmap pengembangan BPR/BPRS dan memperkuat pengawasan melalui penerapan prinsip-prinsip penting.
"Ada tiga pilar utama yang harus diterapkan agar BPR tetap sehat dan kuat. Pertama, prinsip kehati-hatian. Kedua, penerapan manajemen risiko. Ketiga, tata kelola yang baik. Ketiganya menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan BPR/BPRS," ujarnya.
Selain itu, OJK juga menerapkan program pengawasan yang dilakukan secara langsung (onsite) maupun tidak langsung (offsite) berdasarkan analisis laporan keuangan dan operasional yang disampaikan oleh BPR/BPRS.
Di akhir, Darwisman menyebut dengan mencabut izin operasional 16 BPR/BPRS, OJK berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola.
Darwisman menegaskan bahwa OJK akan terus berupaya memperkuat sistem pengawasan guna meminimalkan risiko serupa di masa depan.
"Langkah ini adalah upaya kami untuk melindungi nasabah sekaligus memastikan bahwa lembaga keuangan di bawah pengawasan kami beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tutupnya.
Untuk informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pencabutan izin operasional terhadap 16 bank selama periode Januari hingga November 2024.
Fenomena ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada semester I-2024 saja, jumlah BPR yang bangkrut telah meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Tak hanya itu, tingkat kebangkrutan bank di tahun ini juga melampaui rata-rata dalam 18 tahun terakhir.
Berikut daftar BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK:
Pilihan Lain