Langsung ke konten
News

Mobil Ambulans Ugal-ugalan di Jalan, Ternyata Memuat Motor Bodong

Redaksi Diperbarui

KabarMakassar.com -- Aksi sebuah kendaraan ambulans ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi, yang akhirnya dicegat aparat kepolisian hingga berhasil dihentikan.

Dimana anggota Ditlantas Polda Sulsel Aiptu HM Nasir berusaha mengejar roda empat jenis kendaraan ambulance merk Daihatsu dengan nomor polisi DD 1329 KK.

Kronolosi kejadian, anggota Ditlantas Polda Sulsel melaksanakan Penangkapan kendaraan Ambulans yang melaju kencang dan terkesan arogan dengan menyalakan rotator dan serine bukan pada tempatnya serta peruntukannya.

Dimana setelah diperiksa bukan membawa pasien atau jenazah tapi memuat motor tanpa surat identitas kendaraan sebagaimana UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.

Kejadian pada Kamis (24/2) sekitar pukul 16.30 Wita. Tepatnya depan Dealer Honda Astra Maros Jl.Poros Maros-Makassar Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Aiptu HM Nasir yang bertugas di Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa setelah dihentikan ambulans ternyata membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat identitas berupa 1 unit motor honda beat warna hitam.

Sementara sopir dan rekannya berna Muh Arifin Ilham DM umur 15 tahun warga, BTN Mangga 3 no dan

Firman umut 21 tinggal di jalan Reggae Lr.1.

"Saat ini mobil ambulans dan dua orang diamankan di markas Ditlantas Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya, Sabtu (26/2).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua