Langsung ke konten
News

Minim Akses Data, Bawaslu Sulsel Dorong Optimalisasi Sumber Alternatif Awasi PDPB

Redaksi Diperbarui
Rakor Bawaslu Sulsel (Dok: Ist).
Rakor Bawaslu Sulsel (Dok: Ist).
KabarMakassar.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyoroti kendala serius dalam pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akibat minimnya akses terhadap data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi evaluasi pengawasan PDPB sekaligus pembahasan rencana kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu tahun 2025 yang digelar secara hybrid, Kamis (17/07). Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, secara terbuka mengungkap bahwa salah satu hambatan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan adalah tertutupnya akses terhadap data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dikelola oleh KPU. “Salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan daftar pemilih adalah keterbatasan data yang kami miliki. KPU belum membuka akses penuh terhadap data DPB, padahal ini sangat penting bagi kami dalam melakukan uji petik sesuai instruksi Bawaslu RI,” ungkap Saiful di hadapan peserta rapat yang terdiri atas koordinator divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel. Ia menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan PDPB berada di bawah kewenangan KPU, pengawasannya adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjamin kualitas dan integritas demokrasi. “Proses PDPB bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi kepentingan bersama demi memastikan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih solid antara Bawaslu dan KPU,” tegas Saiful. Menghadapi keterbatasan tersebut, Bawaslu Sulsel mendorong pemanfaatan sumber data alternatif yang sah dan relevan sebagai strategi adaptif dalam memastikan validitas daftar pemilih. Beberapa di antaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, data dari pemerintah desa dan kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta instansi TNI dan Polri. “Kita harus adaptif dan proaktif. Kalau tidak bisa mengakses data langsung dari KPU, kita harus cari cara lain yang sah demi menjaga kualitas daftar pemilih,” lanjut Saiful. Langkah ini, kata dia, sejalan dengan semangat gotong royong dalam menjaga demokrasi yang inklusif dan akuntabel. “Pengawasan PDPB bukan hanya tugas satu lembaga. Kita perlu bergerak bersama, membangun koordinasi yang erat di semua tingkatan,” terangnya. Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi Bawaslu kabupaten/kota dalam memperkuat strategi pengawasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, menjelang rangkaian tahapan pemilu serentak 2029 yang akan dimulai pada tahun 2026.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua