- SIM C: Untuk pengendara sepeda motor.
- SIM A: Untuk pengendara mobil pribadi.
- SIM B1 Umum: Untuk pengendara kendaraan berat seperti bus dan truk.
News
Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks SIM Seumur Hidup di Media Sosial
Beredarnya informasi mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup di media sosial memicu perhatian luas masyarakat, terutama di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kabar tersebut mengundang berbagai pertanyaan mengenai keabsahannya, sehingga perlu diklarifikasi kebenarannya.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Beredarnya informasi mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup di media sosial memicu perhatian luas masyarakat, terutama di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kabar tersebut mengundang berbagai pertanyaan mengenai keabsahannya, sehingga perlu diklarifikasi kebenarannya.
Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Malik, memastikan bahwa informasi terkait SIM seumur hidup tersebut adalah hoaks.
“Kami tegaskan, informasi tentang SIM seumur hidup itu tidak benar adanya. Jangan mudah percaya pada postingan di media sosial yang belum jelas sumbernya,” ujarnya, Senin (18/12/2024).
Menurut AKP Malik, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi mengenai SIM seumur hidup. Selain itu, ia juga menepis kabar terkait pengurusan SIM secara gratis yang sesekali muncul di media sosial.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk atau aturan resmi terkait SIM gratis maupun SIM seumur hidup. Jika ingin mengurus SIM, masyarakat diminta untuk datang langsung ke Polres Takalar Unit Lalu Lintas di Jalan Mandjarungi, Kecamatan Pattalassang,” tambahnya.
Aturan Pengurusan SIM
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Jenis SIM yang diterbitkan meliputi:
Pilihan Lain