Langsung ke konten
News

Maret, Polres Jeneponto Bakal Gelar Operasi Keselamatan

Redaksi Diperbarui

KabarSelatan.id -- Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akan menggelar Operasi Keselamatan. 

Razia itu dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 01 hingga 14 Maret 2022 mendatang.

"Operasi Kepolisian terpusat akan mengedepankan fungsi Lalu Lintas, Pelaksanaannya selama 14 hari, mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022," Ujar Kasat Lantas Polres Jenepoto AKP Syaharuddin, Rabu (23/2).

Tak hanya itu, Satlantas juga akan  mengedepankan Protokol Kesehatan (Protkes) dalam operasi tersebut.

"Jadi selain pendisiplinan Prokes sesuai perintah Dirlantas Polda Sulsel (Kombes Pol. Faisal) saat meeting zome dilakukan. Ucapnya.

Dalam operasi itu, Syaharuddin menyebut  sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun sejumlah pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas yakni,

1. Tidak menggunakan helm standar keselamatan sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2 dengan denda maksimal Rp. 250.000.

2. Mengemudikan dan atau mengendarai kendaraan di jalan dalam pengaruh minuman keras/ beralkohol sesuai pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 750.000.

3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan  sesuai pasal 289 jo 106 ayat 6 dengan denda maksimal Rp. 250.000.

4. Mengendarai kendaraan secara ugal- ugalan dana atau berkecepatan tinggi sesuai pasal 197 UULAJ dengan denda maksimal Rp. 3.000.000.

5. Mengendarai kendaraan bermotor masih dibawa umur sesuai pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1 denda maksimal Rp 1.000.000. 

6. Mengginakan HP sesuai Pasal 283 jo padsl 206 ayat 1 dengan denda maksimal 750.000.

7. Melawan Arus lalu lintas pasal 287 ayat 1 denda Maksimal Rp. 500.000.

"Ketujuh pelanggaran sasaran operasi tersebut akan dikenakan sanksi tilang," sebut Syaharuddin.

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua