KABARBUGIS.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai yang berlokasi di Desa Bulu Tellue, Kabupaten Sinjai melaksanakan Sosialisasi Hukum yang merupakan salah satu program kerjanya.
Kegiatan ini mengusung Tema "Penyuluhan Hukum Berlalu Lintas di UPTD SMP Negeri 17 Sinjai Kecamatan Bulupoddo" yang dilaksanakan di Laboratorium IPA SMPN 17 Sinjai, Kamis (24/2).
Demi menyukseskan program kerjanya mahasiswa KKN-P menjalin kerjasama dengan beberapa pihak diantaranya pihak sekolah dan Karang Taruna Bulu Tellue, Sinjai. Hal ini dilakukan karena sasaran utama sosialisasi ini merupakan siswa-siswi di lokasi KKN-P.
Dikonfirmasi via chat WhatsApp oleh Kabarbugis.id, Zulfikar selaku koordinator desa menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya sosialisasi hukum ini agar memberikan pemahaman terkait aturan-aturan lalu lintas seperti komponen, larangan, alat pengaman, tata cara pengambilan sim dan sanksi dalam berlalu lintas khusus kepada siswa-siswi yang ada di lokasi KKN-P.
"Memberikan pemahaman kepada siswa SMP tentang komponen, larangan, alat pengaman, tata cara pengambilan surat izin mengemudi (SIM) dan sanksi dalam berlalu lintas", jawabnya.
Selaku perwakilan sekolah, Hasan mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan peserta KKN-P IAIM Sinjai, terutama kegiatan yang sifatnya memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada siswa-siswinya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Desa Bulu Tellue, Muhammad Basri dalam sambutannya, mengatakan sosialisasi Ini perlu untuk dilakukan dan penting bagi siswa-siswi yang memiliki dan menggunakan kendaraan ke sekolah.
"Kegiatan ini penting bagi siswa-siswa yang memiliki kendaraan dipakai untuk ke sekolah", ucapnya saat membuka acara tersebut.