Langsung ke konten
News

KPU RI Telah Menetapkan Timsel Untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel

Redaksi Diperbarui

KabarMakassar.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tim seleksi (Timsel) menyusul pengumuman untuk 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi.

Hal ini sesuai surat bernomor : 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang timsel anggota KPU. Mereka akan bekerja mulai Maret hingga April 2023 di masing-masing daerah sesuai penugasan.

Dimana termasuk Sulawesi Selatan, sebanyak 11 KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan melakukan penyaringan calon anggota KPUD periode 2023-2028.

Diantaranya KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara yang tergabung dalam Provinsi Sulawesi Selatan 1.

Untuk Provinsi Sulawesi Selatan 2 meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Dimana nama-nama Timsel Sulsel 1 diantaranya Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin , Muhammad, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf. Sedangkan, Timsel Sulsel 2 yakni  Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M. Yusri, Nusra Aziz dan Zulkarnain AG.

"Timsel akan bekerja selama 3 bulan sesuai petunjuk KPU RI," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU Sulsel, Ismail Masse saat dikonfirmasi.

Diimbau kepada masyarakat umum di 11 daerah tersebut untuk mempersiapkan diri jika ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPU di Kabupaten/kota tersebut.

Sementara itu, saat ini Timsel KPU Sulsel 2023-2028 sudah lebih awal membuka pendaftaran. Dimana tahapan pendaftaran sudah ditutup untuk selanjutnya verifikasi berkas setiap bakal calon anggota KPU Sulsel.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua