- Pidana Penjara: Dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
- Denda: Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
- Uang Pengganti Kerugian Negara: Rp206.313.671,59, dengan ancaman subsider satu tahun penjara jika tidak mampu membayar atau jika tidak ditemukan aset yang dapat disita dan dilelang.
News
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di Takalar Dituntut 2 Tahun Penjara
Setelah 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Dasar Bilacaddi, Nurdin Tola, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Setelah 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Dasar Bilacaddi, Nurdin Tola, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Bausad mengungkapkan bahwa terdakwa Nurdin Tola telah menjalani sidang tuntutan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Rincian Tuntutan:
Pilihan Lain