KabarMakassar.com -- Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 secara resmi memasukkan aduan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id, pada Senin (13/3).
Dimana pengaduan dialamatkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu pada pelaksanaan verifikasi partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Koalisi mengadukan 8 orang penyelengara pemilu di Sulsel diantaranya adalah komisioner KPU Provinsi Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M. Asram Jaya, dan Fatmawati.
Samsang Syamsir, salah satu pengadu yang juga Koordinator FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel menyatakan bahwa para teradu diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana lanjutnya, yang tidak sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di beberapa Kabupaten Kota.
Selain itu, Faisal Amir, Upi Hastati, dan M. Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU Kabupaten Kota melakukan perubahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Koalisi juga mengadukan 4 orang komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni, Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang diduga kuat juga membuat dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau diduga dimanipulasi.
"Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu," ungkap Samsang saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (14/3).
Disebutkan bahwa bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel antara lain : Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pinrang, dan Kota Palopo dan telah diajukan sebagai barang bukti aduan Pelanggaran KEPP.
Koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu
Tindakan Para teradu telah secara terang menciderai integritas pemilu yang semestinya dijaga.
Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional professional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaima diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.
"Kolaisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelengaraan pemilu. Hal ini guna memastikan penyelengaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir yang ikut diadukan oleh Koalisi OMS menuturkan bahwa pihaknya menghargai apa yang ditempuh oleh kawan Koalisi OMS Kawal Pemilu 2024 tersebut.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentu kita hargai h itu. Persoalan yang dilaporkan terkait kode etik komisioner ya tentu butuh proses yang harus dibuktikan lewat sidang DKPP," kata Faisal Amir saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.