- Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
- Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
- Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
- Nomor Register : 004 Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
- Nomor Register : 05/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
KabarMakassar.com -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima permohonan sengketa yang masuk. Sidang digelar di Ruang Sidang KI Sulbar, Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar, pada Senin (26/05).
Sidang tersebut dipimpin oleh lima Komisioner KI Sulbar, yakni Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Dalam proses sidang, para komisioner membacakan putusan terhadap lima sengketa informasi yang sebelumnya telah melalui proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Adapun lima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yaitu :
Pilihan Lain