KabarMakassar.com -- Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial kematian kepada ahli waris di Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (06/01).
Penyerahan jaminan sosial kepada ahli waris dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rudianto Lallo yang juga founder Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang diwakili oleh Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania.
Kedua ahli waris yakni Ermy Yulianti yang juga sebagai istri almarhum dari Arifin dan ahli waris Rosmini istri dari almarhum Nasir Moha masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentam. Seperti buruh bangunan, penjual dipinggir jalan dan sebagainya.
“Kami melalui yayasan anak rakyat indonesia terus membangun sinergi dengam BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat Kota Makassar,” ujar Rudianto Lallo.
Dia juga menyampaikan, yayasan anak rakyat indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerjasama. Dimana yayasan anak rakyat indonesia akan membantu 1000 orang tiap kecamatan se Makassar untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberikan jaminan kepada masyarakat. Sebab yang namamya kematian tidak ada yang bisa menduga kapan datangnya,”paparnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang diwakili Kepala Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri Aprilliania mengatakan penyerahan ini ada bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan keringanan kepada keluarga atau ahli waris.
Olehnya itu, dia menyampaikan kepada masyarakat yang telah terdaftar agar dapat melanjutkannya, kata dia manfaatnya sangat besar dan telah terbukti membantu ahli waris yang ditinggalkan.
“Santunan sebesar Rp42.000.000 ini tentunya meringankan. Memang tidak ada yang menghendaki kematian, tetapi kita butuh perlindungan jaminan sosial untuk orang yang dicintai,” pungkasnya