- TKP Pertama: Pada tanggal 18 Juli 2024, AF mencuri di Rumah Dinas Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Urip Sumohoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Kejahatan ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP / B / 161 / VII / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.
- TKP Kedua: Pada tanggal 15 Oktober 2024, AF kembali melakukan aksi pencurian di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Tindak pidana ini dilaporkan dengan Nomor LP / B / 209 / X / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.
News
Kembali Beraksi, Residivis Pencurian Diamankan Tim Jatanras Polda Sulbar
Pernah tersandung kasus pidana pencurian di Tahun 2021 dan 2023, AF (28) kembali mengulangi kesalahan yang sama sehingga harus berurusan dengan Tim Jatanras Polda Sulbar.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Pernah tersandung kasus pidana pencurian di Tahun 2021 dan 2023, AF (28) kembali mengulangi kesalahan yang sama sehingga harus berurusan dengan Tim Jatanras Polda Sulbar.
AF diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulbar pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, berdasarkan dua laporan Polisi sekaligus yaitu :
Pilihan Lain