KabarMakassar.com -- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Kamis (10/08).
Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).
Kas Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Selain itu Perbuatan Tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam : Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," pungkasnya.