Langsung ke konten
News

Kejari Jeneponto Minta Korban Kekerasan Seksual Simpan Persyaratan Restitusi

Redaksi Diperbarui

KabarSelatan.id -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jeneponto kian marak terjadi. Bahkan, di tahun 2022 ini meningkat menjadi 25 kasus.

Kasus ini berdasarkan laporan yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupeten Jeneponto.

Dari catatan ini, Tim kabarselatan.id memperoleh sejumlah data dan aturan yang kini diterapkan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Seperti apa aturan tersebut? 

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Zainal mengatakan bahwa aturan yang diberlakukan pihaknya adalah Restitusi atau ganti rugi yang dilakukan tersangka.

"Penerapan Restitusi ini digunakan untuk membantu korban saat menjalani proses hukum maupun proses penyidikan," katanya usai dikonfirmasi kabarselatan.id diruang kerjanya, Kamis (22/12).

Dimana, pihaknya sangat berharap bagi warga yang menjadi korban kekerasan seksual agar mengetahui mekanisme Restitusi ini.

"Jadi kami meminta warga apabila ada kerabat, kolega teman maupun lainnya yang terlibat perkara seperti ini, mohon menyimpan bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat membantu korban kekerasan seksual mendapatkan ganti rugi dari tersangka," jelas Zainal.

Misalnya saja, pengeluaran maka tolong disimpan baik-baik tentunya akan diminta Pedsos untuk menjadi acuan berapa nilai ganti rugi yang wajib diterapkan bagi  tersangka yang nantinya akan diserahkan  kepada korban. 

Berdasarkan hasil nilai restitusi tersebut maka kami akan menerapkan bukti ganti rugi saat dilakukan penuntutan disaat persidangan.

Tetapi, untuk menerapkan aturan tersebut kepada tersangka maka korban harus melengkapi persyaratan Restitusi. 

"Dasar restitusi itu hanya melampirkan bukti berobat, bukti transport kendaraan  yang intinya yang bisa di inventarisasi guna pembayaran ganti rugi korban," ungkap Zainal.

Mengapa Restitusi ini perlu diingatkan, karena banyak korban kekerasan seksual yang tak memiliki bukti pembayaran.

"Saya berpesan kepada korban agar mempersiapkan bukti pembayaran yang dikeluarkan selama menjalani tahapan atau pemeriksaan kepolisian dan juga proses penyidikan agar biaya transportasi, berobat maupun biaya lainnya dapat dijadikan dasar restitusi," pintanya.

Ia juga mengungkapkan penentuan nilai besaran restitusi ini berdasarkan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK).

Dikonfirmasi terkait korban yang hanya mampu menggunakan alat transportasi umum tanpa bukti pembayaran, Zainal menyebut bahwa hal itu dapat dilakukan dengan cara menggunakan kendaraan lainnya.

"Kendaraan rental kan punya bukti kwitansi sehingga korban dapat terbantu dengan hal itu," cetusnya.

Apabila tersangka tidak dapat memenuhi restorasi ini maka tentunya ada Sanski hukuman pidana pengganti atau subsider atau kurungan tambahan penjara.

"Jadi misalnya ada Pokok dan restitusi tidak dibayar maka tersangka akan mendapatkan subsider hukuman penjara sesuai ketentuan yang diberlakukan," bebernya.

Selain itu, terkadang juga tersangka yang tak bisa memenuhi persyaratan restitusi ini lantaran si korban meminta ganti rugi yang tak sesuai.

Semisal, korban hanya mengeluarkan biaya Rp 7 juta namun meminta ganti rugi kepada tersangka melebihi dari itu.

"Kami berharap agar korban meminta nilai ganti rugi yang sesuai dengan jumlah kerugian yang realistis atau masuk akal. Namun sejauh ini ada beberapa korban yang melakukan hal itu dan itu bisa dinamakan pemerasan," tegasnya. 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua