KabarMakassar.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulsel kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto, Kamis (10/08) malam.
Terduga terpidana merupakan PPTK berinisial SJ. Dia diduga juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 Miliar bantuan pengadaan sapi bagi korban banjir bandang di tahun 2022.
Penetapan SJ sebagai terduga pidana setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam bersama 5 orang saksi lainnya di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi menyampaikan bahwa, hari ini telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial SJ.
"Sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini kita telah menaikkan statusnya sebagai tersangka," ucap Ardi.
Selain SJ kata Ardi, pihaknya sebelumnya juga telah menahan tersangka bernama Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, pada Kamis (20/7) lalu.
Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto tersangka mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 hingga 17.00 wita. Hingga akhirnya penyidik melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Ardi menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-
Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto.
“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelas Ardi.
Atas penetapannya sebagai tersangka, SJ dikenakan pasal Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tandasnya.