- Wahyu Setiawan, divonis tujuh tahun penjara.
- Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, divonis empat tahun penjara.
- Saeful Bahri, divonis satu tahun delapan bulan penjara.
News
Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi kebenaran informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi kebenaran informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.
Informasi yang beredar menyebut nama Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang baru dilantik pada 20 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen tersebut.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun Masiku telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, dan hingga kini belum ditemukan meski sudah lima tahun berlalu. Dalam kasus ini, sejumlah nama lain juga telah diproses hukum, termasuk:
Pilihan Lain