- Menjaga Netralitas ASN – Firman mengingatkan bahwa ASN harus netral dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun setelah Pilkada berlangsung.
- Menghindari Konflik Kepentingan – ASN dilarang terlibat dalam praktik intimidasi atau berpihak kepada pasangan calon tertentu, serta tidak boleh menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan politik.
- Bijak Menggunakan Media Sosial – Firman menekankan agar ASN tidak menggunakan media sosial untuk mendukung pasangan calon, menyebarkan hoaks, atau menyebarkan ujaran kebencian.
- Menolak Politik Uang – ASN harus menolak segala bentuk politik uang dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan Pilkada.
News
Jelang Pilkada 2024, ASN Pemkot Makassar Deklarasi Netralitas
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memimpin deklarasi dan penandatanganan Pakta Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memimpin deklarasi dan penandatanganan Pakta Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deklarasi ini dilaksanakan setelah upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Balai Kota Makassar, pada Selasa (01/10). Dalam kesempatan tersebut, Firman menyampaikan pentingnya menjaga netralitas ASN guna mewujudkan Pilkada yang transparan dan demokratis.
Firman menekankan bahwa ASN memiliki peran vital dalam menjaga kepercayaan publik dan mendorong pelaksanaan Pilkada yang adil. Dalam ikrarnya, ia mengajak seluruh ASN untuk mematuhi empat poin penting terkait netralitas.
Poin-poin Deklarasi Netralitas ASN:
Pilihan Lain